Selasa, 27 Desember 2011

A. PERSEROAN TERBATAS PT

A. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas merupakan jenis perusahaan di mana modalnya terbagi atas saham-saham. badan usaha perseorangan yang kepemilikan dan pengelolaannya ditangani oleh satu orang. Jenis badan usaha ini memiliki karakteristik seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatas keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan, dan penggunaan teknologi yang masih sederhana. Umumnya badan usaha ini merupakan sektor usaha mandiri yang mempekerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat.
Kelebihan Organisasi Niaga (PT)
1.Memiliki sumber dana yang lebih besar.
Perkembangan usaha mutlak membutuhkan dana yang lebih besar. Kebutuhan dana ini akan mudah diperoleh melalui penjualan saham-saham perusahaan. Perusahaan dapat menjual sahamnya kepada pihak yang berminat melalui pasar modal dengan cara melakukan penawaran umum (public offering).
2.Kewajiban terbatas.
3.Ukuran yang besar.
4.Jangka waktu hidup lebih lama.
5.Kepemilikan mudah berpindah.
6.Manajeman profesional.
7.Kemudahan untuk menarik karyawan yang berpotensi
memiliki keterampilan yang dibutuhkan perusahaan, terutama karena perusahaan menawarkan berbagai benefit kepada karyawan tersebut.
Kekurangan Organisasi Niaga (PT)
1.Biaya pendirian mahal.
Untuk memndirikan PT memerlukan tanah, perawatan gedung, dan fasilitas pendukung lainnya. Pendiriannya juga harus mengikuti yang berlaku, misalnya izin usaha. Biaya-biaya untuk keperluan tersebut dapat mencapai miliaran rupiah.
2.Kesulitan kontrol.
3.Administrasi yan rumit.
4.Pengenaan pajak berganda.

A.2 PERSEROAN KOMANDITER(CV)

A.2 PERSEROAN KOMANDITER(CV)
Perseroan Komanditer Adalah Persekutuan Organisasi Niaga antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha. Keanggotaannya dibagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda. Sebagian pihak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha, serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi, atau disebut partner umum. Sedang pihak yang lain hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diikut sertakan dalam usaha, atau disebut partner terbatas.
Kelebihan Organisasi Niaga (CV):
1.Pendiriannya relatif lebih mudah             
2.Kemampuan manajeman lebih baik dibanding badan usaha perseorangan
3.Memiliki modal yang lebih besar dan mudah memperoleh kredit.
Kekurangan Organisasi Niaga (CV):
1.Kelangsungan hidup tidak menentu
2.Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan
3.Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.

Rancangan Undang-Undang (RUU)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
Jika CV bubar maka sekutu komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan masing-masing.
Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal itu disebutkan bahwa CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Perbedaan pandangan mulai muncul ketika membicarakan mengenai tata cara pendirian CV. Tidak seperti badan usaha Firma, yang cara pendaftarannya dijelaskan di dalam KUHD, tata cara pendaftaran CV justru tidak diatur di dalam KUHD.

Sebagian akademisi dan praktisi hukum berpendapat, persekutuan komanditer dapat didirikan hanya berdasarkan perjanjian di bawah tangan. Artinya, perjanjian cukup dilakukan di antara para pesero komplementer dan pesero komanditer. Sementara sebagian yang lain berpendapat sebaliknya, dimana pendirian sebuah CV haruslah melalui akta otentik di hadapan notaris. Setelah itu, akta pendirian harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan di dalam Tambahan Berita Negara RI. Pada praktiknya di Indonesia, pandangan yang terakhir disebutkan yang lazim dipraktikkan.

CIRI-CIRI PEMIMPIN

CIRI-CIRI PEMIMPIN 
a.Semangat
Seorang pemimpin perlu mempunyai cita-cita, ketabahan, ketekunan tekad, daya usaha, tenaga dan hasrat untuk berjaya.
b.Kebijaksanaan dan kepintaran
Seorang pemimpin yang bijaksana adalah pemimpin yang memilih kecerdasan yang baik. Dengan kecerdasan yang baik atau akal yang panjang, dia dapat menggunakan pertimbangan akalnya, atau budi bicaranya dengan adil dan saksama bagi kepentingan orang ramai dan bukan untuk kepentingan dirinya sendiri. Tambahan pula, mereka juga berupaya menggabungkan dan mentafsirkan maklumat-maklumat yang banyak.
c.Keyakinan diri
Seseorang pemimpin percaya pada keupayaan diri sendiri. Justeru, pemimpin harus mempunyai disiplin peribadi , boleh diteladani dan sentiasa menjadi contoh.
(d)   Dorongan Kepemimpinan
Pemimpin harus mempunyai hasrat yang tinggi mahu mempengaruhi individu-individu lain supaya menyokong usaha bagi mencapai tujuan dan matlamat yang sudah ditetapkan.

e.Berpengetahuan dan berpengalaman
Pemimpin bukan sahaja memiliki keahlian atau ketrampilan dalam bidangnya, tetapi juga mempunyai minat yang mendalam dalam bidang itu supaya dia berupaya memberi tunjuk ajar dan pimpinan yang lebih berkesan.
 f.Kreativiti
Pemimpin berupaya mencipta idea-idea yang baru dan berguna supaya dapat menghasilkan kerja yang lebih berkualiti dan berkesan.
g.Fleksibiliti
Pemimpin harus pandai menyesuaikan diri dengan keperluan individu-individu yang mereka pimpin dengan keperluan situasi dan masa. Ciri ini membolehkan para pemimpin mengenal pasti tindakan-tindakan yang sewajarnya mereka ambil dalam keadaan-keadaaan tertentu dan melaksanakan tindakan itu.  
h.Sehat dari segi jasmani dan rohani
Pemimpin memiliki kestabilan emosi, tabah dan sabar, tidak mudah naik darah tetapi tenang dalam menghadapi sembarang masalah  tahu memilih dengan tepat dan tahu perkara yang harus didahulukan.
i.Kejujuran, amanah dan integriti
Tanpa sifat amanah, pemimpin itu tidak akan mendapat kepercayaan daripada ahli-ahli. Keutuhan dan kestabilan sesebuah pertubuhan itu banyak bergantung kepada sifat jujur serta amanah para pemimpinnya.
j. Sifat terbuka
Pemimpin yang baik suka berterus-terang, tidak menyembunyikan sesuatu sehingga menjadikan para anggota persatuan menaruh perasaan syak wasangka. Selain itu, dia juga mudah dihubungi dan ditemui pada bila-bila masa.

KONSEP KEPIMPINAN

KONSEP KEPIMPINAN
Kepimpinan mempunyai berbagai definisi mengikut takrifan seseorang. Walaubagaimanapun, satu definisi umum dapat di simpulkan, iaitu:
"Kepimpinan ialah proses mempengaruhi individu dan kumpulan untuk mencapai sesuatu matlamat".
Sebagai seorang pemimpin, tugas anda ialah untuk mengimbangi beberapa tuntutan atau keperluan, seperti keperluan diri, kumpulan dan organisasi. Mengikut John Adair pula, tugas pemimpin ialah untuk mengimbangi antara keperluan-keperluan tugas, pasukan dan individu.
Pemimpin dikenali dengan berbagai istilah, misalnya ketua, kepala, pengetua, amir, imam dan sebagainya. Istilah lain bagi pengikut ialah orang bawahan, ahli-ahli, anggota-anggota, pekerja, staff  dan sebagainya.

A. PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
Jika CV bubar maka sekutu komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan masing-masing.
Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal itu disebutkan bahwa CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Perbedaan pandangan mulai muncul ketika membicarakan mengenai tata cara pendirian CV. Tidak seperti badan usaha Firma, yang cara pendaftarannya dijelaskan di dalam KUHD, tata cara pendaftaran CV justru tidak diatur di dalam KUHD.

Sebagian akademisi dan praktisi hukum berpendapat, persekutuan komanditer dapat didirikan hanya berdasarkan perjanjian di bawah tangan. Artinya, perjanjian cukup dilakukan di antara para pesero komplementer dan pesero komanditer. Sementara sebagian yang lain berpendapat sebaliknya, dimana pendirian sebuah CV haruslah melalui akta otentik di hadapan notaris. Setelah itu, akta pendirian harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan di dalam Tambahan Berita Negara RI. Pada praktiknya di Indonesia, pandangan yang terakhir disebutkan yang lazim dipraktikkan.
Pertanggungjawaban Hukum
Dalam melangsungkan kegiatan usahanya, aktivitas bisnis CV dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang bertanggungjawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam perseroan tersebut. Bahkan jika ditarik lebih jauh, para pesero komplementer ini juga dapat dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan-perikatan perseroannya.
Di sisi lain, para pemberi modal atau pesero komanditer, tidak bisa terlibat dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero komanditer ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada pemberian kuasa sekalipun.
Implikasinya, pesero komanditer tidak perlu ikut memikul beban kerugian yang jumlahnya lebih besar dari modal yang disetorkannya ke perusahaan. Namun jika pesero komanditer terbukti ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan perseroan tersebut.
Jenis Persekutuan Komanditer
Dalam perkembangannya, terdapat beberapa bentuk persekutuan komanditer. Pertama adalah persekutuan komanditer murni. Dalam bentuk yang paling sederhana ini, hanya terdapat satu pesero komplementer dan beberapa pesero komanditer.
Bentuk yang kedua adalah persekutuan komanditer campuran. Bentuk ini biasanya terjadi pada persekutuan firma yang sedang membutuhkan tambahan modal. Pihak yang mau memberikan tambahan modal itu bertindak sebagai pesero komanditer. Sementara pesero firma secara otomatis akan menjadi pesero komplementer.
Sedangkan bentuk ketiga dari CV adalah persekutuan komanditer bersaham. Dalam bentuk ini, perseroan menerbitkan saham dengan tujuan untuk memudahkan penarikan kembali modal yang telah disetorkan. Tiap pesero komplementer dan komanditer memegang saham yang tidak dapat diperjualbelikan ini.
Kewajiban Pajak
Merujuk pada UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang menyebutkan bahwa Badan sebagai subjek pajak adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
Dari definisi Badan di atas jelas bahwa persekutuan komanditer termasuk ke dalam subjek pajak. Sehingga secara umum CV juga berkewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana perseroan terbatas.
Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Karena pada hakekatnya persekutuan komanditer adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya persekutuan komanditer adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan 1652 KUHPerdata.
Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu, lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan, musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan, kehendak dari sekutu, dan jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Prosedur Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
Untuk mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan.
Setiap Pendirian CV harus dibuat dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRAN dan dilakukan oleh Notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia. Yang harus di lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai

Organisasi Proyek

  Organisasi Proyek
Organisasi-organisasi proyek semakin banyak digunakan dalam industry-industri dengan teknologi tinggi yang memerlukan perhatian besar terhadap perencanaan, penelitian dan pengembangan dan koordinasi. Bentuk organisasi proyek umum dipakai dalam organisasi-organisasi bisnis, pemerintahan, dan militer lainnya. Karakteristik terpenting organisasi proyek, dan perbedaan paling radikal dengan struktur organisasi klasik, adalah adanya hubungan-hubungan horizontal dan diagonal.
Berbagai proyek (besar atau kecil dan penting atau tidak) selalu dikerjakan dalam suatu organisasi. Sebagai contoh, proyek pengembangan produk baru, proyek perluasan bangunan pabrik, survai pasar dan sebagainya. Struktur proyek diciptakan bila manajemen memutuskan untuk memusatkan sejumlah besar kekuatan dan sumber daya organisasi untuk suatu periode tertentu pada pencapaian suatu tujuan proyek khusus.

Desain Struktural Modern

Desain Struktural Modern



Para teoritis organisasi, banyak para manajer praktisi juga dikecewakan oleh cara-cara pengorganisasian tradisional. Mereka menyadari bahwa teori-teori klasik tidak lagi cukup memadai untuk memecahkan berbagai masalah kompleks, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan fleksibilitas dan daya penyesuaian untuk menghadapi tantangan-tantangan organisasional maupun lingkungan.

Departementasi

Departementasi
            Departementasi  atau bersangkutan dengan proses penentuan cara pengelompokan kegiatan-kegiatan organisasi horizontal pada setiap tingkatan hirarki, dan berhubungan erat dengan prinsip spesialisasi klasik. Meskipun organisasi formal disusun atas dasar kegiatan-kegiatan dan hubungan-hubungan wewenang, kekuasaan, tanggung jawab, akuntabilitas , dan arus komunikasi yang sama, tetapi hasilnya adalah berbagai tipe struktur organisasi yang berbeda-beda. Karena tidak ada pandangan yang paling baik dalam merancang struktur organisasi, ataupun terap dalam semua kondisi, kita akan membahas beberapa tipe departementasi, dengan masing-masing tipe mempunyai berbagai kebaikan dan kelemahan.
            Departementasi yang lebih khusus, secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut :
·         Waktu dapat dibagi menjadi shift pertama, shift kedua, dan shift ketiga.
·         Pelayanan (service) yang mungkin mencerminkan kelas pertama, kelas kedua, dan kelas turis dlam suatu kapal pesiar.
·         Langganan dapat terdiri dari departemen penjualan industri, pedagang eceran, pemarintah, militer dan konsumen akhir.
·         Peralatan dapat diperinci, misl di dalam kelompok produksi, menjadi departemen pemotonagn, perakitan dan pembungkusan.
·         Urutan angka (alpha – numerical) dapat digunakan dalam pelayanantelehone di mana nomor 0000 – 5000 ditempatkan dalam satu departemen dan nomor-nomor 5001 – 9999 dalam departemen lain.
Organisasi-organisasi dengan berbagai ukuran terdiri dari satu tingkatan hirarkis, maka selalu akan ada tipe-tipe departementasi berbeda yang disajikan dalam suatu struktu organisasi. Semakin besar dan kompleks suatu organisasi, akan sangat logis bila digunakan tipe departementasi organisasi kombinasi berbagai tipe departementasi organisasi kombinasi berbagai tipe di atas, yang di kenal sebagai desain organisasi campuran (hybrid design) atau sering juga disebut mixed departementation.Dalam departementasi di bagi manjadi beberapa macam, yaitu :
a.    Departementasi fungsional
Ialah untuk pengelompokan kegiatan-kegiatan organisasi yang mungkin merupakan tipe departementasi yang paling umum dan luas digunakan dalam merancang struktur organisasi dan dijumpai dalam semua tipe.

b.    Departementasi produk
Ialah manajemen yand dapat membentuk divisi-divisi setengah otonom, yang masing-masing merancang, memproduksi dan memasarkan sendiri produk-produknya.

c.    Departementasi wilayah
Ialah organisasi di wilayah-wilayah yang tersebar, maka departementasi atas dasar wilayah akan diperlukan.

Dimensi-Dimensi Dasar Struktur Organisasi

Dimensi-Dimensi Dasar Struktur Organisasi
 
Berbagai Fungsi yang Melekat pada Struktur Organisasi
a.    Wewenang adalah hak melakukan sesuatu atau  memerintah orang lain untuk melakukan sesuatu .
b.    Kekuasaan adalah kemampuan untuk memberikan atau tidak memberikan hadiah aau hukuman, tingkat kecakapan teknis, senioritas dalam organisasi, dan hubungan dekat dengan orang yang mempunyai kekuasaan.
c.    Tanggung jawab adalah kewajiba untuk melakukan sesuatu permasalahan.
d.    Akuntabilitas adalah factor di luar individu dan perasaan pribadinya.
e.    Rentang kendali adalah pengawasan terhadap beberapa orang jumlah bawahan yang dapat di kendalikan secara efektif oleh seorang manajer atau atasannya.
f.    Sentralisasi dan desentralisasi adalah bila wewenang didelegasikan atau dilimpahkan meluas dalam suatu organisasi,desentralisasi  wewenang terjadi dan jika organisasi wewenang dipegang atau dipusatkan pada seorang atau beberapa orang, kondisi sentralisasi wewenang tampak.
g.    Rantai wewenang skalar adalah keseluruhan kegiatan organisasi  dibagi-bagi dan dikelompokkan atas dasar fungsi, produk, wilayah dan sebagainya karena adanya saling ketergantungan diantaranya maka kegiatan –kegiatan tersebut harus diintegrasikan.
h.    Kesatuan perintah adalah aspek dasar struktur organisasi lainnya (implisit dalam rantai scalar) “satu orang, satu atasan”.


Model Sumber Daya Manusia

Implikasi model  sumber  daya manusia pada struktur organisasi , walupun abstrak, adalah jelas. Model ini berpendapat bahwa pada hakekatnya manusia mempunyai  kemampuan untuk  mempelajari pengarahan dan pengendalian diri lebih kreatif daripada pekerjaan mereka sekarang, dan bahwa tugas manajer adalah menciptakan suatu lingkungan di mana mereka dapat meningkatkan sumbangan kapasitasnya pada organisasi. Jadi, implikasi utama adalah bahwa manajemen harus  merancang suatu struktur yang berlawanan dengan hirarki tradisional.
Konsep  model sumber daya manusia ini mencoba memaksimumkan fleksibilitas baik di dalam maupun di antara posisi-posisi yang berinteraksi. Hal ini mengharuskan anggota-anggota organisasi mempunyi (1) suatu tujuan tingkat operasional yang telah disetujui bersama, (2) jalur untuk memperoleh umber informasi vertical dan horizontal yang relavan, dan (3) kemampuan untuk memberikan tanggapan terhadap informasi dengan keputusan dan perilaku yang mengarahkan pencapaian tujun dengan efisien. Tujuan organisasi model sumber daya manusia ditetapkan bersama oleh manajer dan bawahannya, atau paling tidak bawahan  dilibatkan. Tujuana bersama ini jelas merubah hubungan atasan dan bawahan yang diatur oleh model tradisional dan hubungan manusiawi. Hal ini memungkinkan bawahan memberikan tanggapan terhadap pekerjaannya lebih daripada sekedar  melaksanakan perintah

Selasa, 01 November 2011

Macam Organisasi : Persekutuan Comanditer


Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
Jika CV bubar maka sekutu komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan masing-masing.
Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal itu disebutkan bahwa CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Perbedaan pandangan mulai muncul ketika membicarakan mengenai tata cara pendirian CV. Tidak seperti badan usaha Firma, yang cara pendaftarannya dijelaskan di dalam KUHD, tata cara pendaftaran CV justru tidak diatur di dalam KUHD.

Sebagian akademisi dan praktisi hukum berpendapat, persekutuan komanditer dapat didirikan hanya berdasarkan perjanjian di bawah tangan. Artinya, perjanjian cukup dilakukan di antara para pesero komplementer dan pesero komanditer. Sementara sebagian yang lain berpendapat sebaliknya, dimana pendirian sebuah CV haruslah melalui akta otentik di hadapan notaris. Setelah itu, akta pendirian harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan di dalam Tambahan Berita Negara RI. Pada praktiknya di Indonesia, pandangan yang terakhir disebutkan yang lazim dipraktikkan.
Pertanggungjawaban Hukum
Dalam melangsungkan kegiatan usahanya, aktivitas bisnis CV dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang bertanggungjawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam perseroan tersebut. Bahkan jika ditarik lebih jauh, para pesero komplementer ini juga dapat dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan-perikatan perseroannya.
Di sisi lain, para pemberi modal atau pesero komanditer, tidak bisa terlibat dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero komanditer ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada pemberian kuasa sekalipun.
Implikasinya, pesero komanditer tidak perlu ikut memikul beban kerugian yang jumlahnya lebih besar dari modal yang disetorkannya ke perusahaan. Namun jika pesero komanditer terbukti ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan perseroan tersebut.
Jenis Persekutuan Komanditer
Dalam perkembangannya, terdapat beberapa bentuk persekutuan komanditer. Pertama adalah persekutuan komanditer murni. Dalam bentuk yang paling sederhana ini, hanya terdapat satu pesero komplementer dan beberapa pesero komanditer.
Bentuk yang kedua adalah persekutuan komanditer campuran. Bentuk ini biasanya terjadi pada persekutuan firma yang sedang membutuhkan tambahan modal. Pihak yang mau memberikan tambahan modal itu bertindak sebagai pesero komanditer. Sementara pesero firma secara otomatis akan menjadi pesero komplementer.
Sedangkan bentuk ketiga dari CV adalah persekutuan komanditer bersaham. Dalam bentuk ini, perseroan menerbitkan saham dengan tujuan untuk memudahkan penarikan kembali modal yang telah disetorkan. Tiap pesero komplementer dan komanditer memegang saham yang tidak dapat diperjualbelikan ini.
Kewajiban Pajak
Merujuk pada UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang menyebutkan bahwa Badan sebagai subjek pajak adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
Dari definisi Badan di atas jelas bahwa persekutuan komanditer termasuk ke dalam subjek pajak. Sehingga secara umum CV juga berkewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana perseroan terbatas.
Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Karena pada hakekatnya persekutuan komanditer adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya persekutuan komanditer adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan 1652 KUHPerdata.
Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu, lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan, musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan, kehendak dari sekutu, dan jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Prosedur Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
Untuk mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan.
Setiap Pendirian CV harus dibuat dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRAN dan dilakukan oleh Notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia. Yang harus di lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai

Tugas : Pemimpin Laissez Faire

KONSEP KEPIMPINAN
Kepimpinan mempunyai berbagai definisi mengikut takrifan seseorang. Walaubagaimanapun, satu definisi umum dapat di simpulkan, iaitu:
"Kepimpinan ialah proses mempengaruhi individu dan kumpulan untuk mencapai sesuatu matlamat".
Sebagai seorang pemimpin, tugas anda ialah untuk mengimbangi beberapa tuntutan atau keperluan, seperti keperluan diri, kumpulan dan organisasi. Mengikut John Adair pula, tugas pemimpin ialah untuk mengimbangi antara keperluan-keperluan tugas, pasukan dan individu.
Pemimpin dikenali dengan berbagai istilah, misalnya ketua, kepala, pengetua, amir, imam dan sebagainya. Istilah lain bagi pengikut ialah orang bawahan, ahli-ahli, anggota-anggota, pekerja, staff  dan sebagainya. 

CIRI-CIRI PEMIMPIN 
a.Semangat
Seorang pemimpin perlu mempunyai cita-cita, ketabahan, ketekunan tekad, daya usaha, tenaga dan hasrat untuk berjaya.
b.Kebijaksanaan dan kepintaran
Seorang pemimpin yang bijaksana adalah pemimpin yang memilih kecerdasan yang baik. Dengan kecerdasan yang baik atau akal yang panjang, dia dapat menggunakan pertimbangan akalnya, atau budi bicaranya dengan adil dan saksama bagi kepentingan orang ramai dan bukan untuk kepentingan dirinya sendiri. Tambahan pula, mereka juga berupaya menggabungkan dan mentafsirkan maklumat-maklumat yang banyak.
c.Keyakinan diri
Seseorang pemimpin percaya pada keupayaan diri sendiri. Justeru, pemimpin harus mempunyai disiplin peribadi , boleh diteladani dan sentiasa menjadi contoh.
(d)   Dorongan Kepemimpinan
Pemimpin harus mempunyai hasrat yang tinggi mahu mempengaruhi individu-individu lain supaya menyokong usaha bagi mencapai tujuan dan matlamat yang sudah ditetapkan.

e.Berpengetahuan dan berpengalaman
Pemimpin bukan sahaja memiliki keahlian atau ketrampilan dalam bidangnya, tetapi juga mempunyai minat yang mendalam dalam bidang itu supaya dia berupaya memberi tunjuk ajar dan pimpinan yang lebih berkesan.
 f.Kreativiti
Pemimpin berupaya mencipta idea-idea yang baru dan berguna supaya dapat menghasilkan kerja yang lebih berkualiti dan berkesan.
g.Fleksibiliti
Pemimpin harus pandai menyesuaikan diri dengan keperluan individu-individu yang mereka pimpin dengan keperluan situasi dan masa. Ciri ini membolehkan para pemimpin mengenal pasti tindakan-tindakan yang sewajarnya mereka ambil dalam keadaan-keadaaan tertentu dan melaksanakan tindakan itu.  
h.Sehat dari segi jasmani dan rohani
Pemimpin memiliki kestabilan emosi, tabah dan sabar, tidak mudah naik darah tetapi tenang dalam menghadapi sembarang masalah  tahu memilih dengan tepat dan tahu perkara yang harus didahulukan.
i.Kejujuran, amanah dan integriti
Tanpa sifat amanah, pemimpin itu tidak akan mendapat kepercayaan daripada ahli-ahli. Keutuhan dan kestabilan sesebuah pertubuhan itu banyak bergantung kepada sifat jujur serta amanah para pemimpinnya.
j. Sifat terbuka
Pemimpin yang baik suka berterus-terang, tidak menyembunyikan sesuatu sehingga menjadikan para anggota persatuan menaruh perasaan syak wasangka. Selain itu, dia juga mudah dihubungi dan ditemui pada bila-bila masa.