Selasa, 01 November 2011

Macam Organisasi : Persekutuan Comanditer


Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi. Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar.
Jika CV bubar maka sekutu komplementer yang berwenang melakukan likuidasi, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian atau rapat sekutu komplementer. Jika setelah dilikuidasi masih terdapat sisa harta CV, maka dibagikan kepada semua sekutu sesuai dengan pemasukan masing-masing.
Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang).
Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal itu disebutkan bahwa CV adalah perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang, yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan satu orang pesero atau lebih yang bertindak sebagai pemberi pinjaman uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya.
Dari ketentuan pasal itu terlihat bahwa di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu pesero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (pesero aktif, pesero komplementer) dan pesero yang memberikan pinjaman uang (pesero pasif, pesero komanditer), Persero Aktif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur. Sedangkan Pesero Pasif ; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Perbedaan pandangan mulai muncul ketika membicarakan mengenai tata cara pendirian CV. Tidak seperti badan usaha Firma, yang cara pendaftarannya dijelaskan di dalam KUHD, tata cara pendaftaran CV justru tidak diatur di dalam KUHD.

Sebagian akademisi dan praktisi hukum berpendapat, persekutuan komanditer dapat didirikan hanya berdasarkan perjanjian di bawah tangan. Artinya, perjanjian cukup dilakukan di antara para pesero komplementer dan pesero komanditer. Sementara sebagian yang lain berpendapat sebaliknya, dimana pendirian sebuah CV haruslah melalui akta otentik di hadapan notaris. Setelah itu, akta pendirian harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan di dalam Tambahan Berita Negara RI. Pada praktiknya di Indonesia, pandangan yang terakhir disebutkan yang lazim dipraktikkan.
Pertanggungjawaban Hukum
Dalam melangsungkan kegiatan usahanya, aktivitas bisnis CV dilakukan oleh para pesero aktifnya. Mereka-lah yang bertanggungjawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam perseroan tersebut. Bahkan jika ditarik lebih jauh, para pesero komplementer ini juga dapat dimintakan tanggung jawab secara tanggung renteng atas perikatan-perikatan perseroannya.
Di sisi lain, para pemberi modal atau pesero komanditer, tidak bisa terlibat dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 20 KUHD yang menjelaskan bahwa pesero komanditer ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, meskipun ada pemberian kuasa sekalipun.
Implikasinya, pesero komanditer tidak perlu ikut memikul beban kerugian yang jumlahnya lebih besar dari modal yang disetorkannya ke perusahaan. Namun jika pesero komanditer terbukti ikut menjalankan perusahaan sebagaimana yang dilakukan pesero komplementer dan mengakibatkan kerugian perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD, pesero komanditer ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua utang dan perikatan perseroan tersebut.
Jenis Persekutuan Komanditer
Dalam perkembangannya, terdapat beberapa bentuk persekutuan komanditer. Pertama adalah persekutuan komanditer murni. Dalam bentuk yang paling sederhana ini, hanya terdapat satu pesero komplementer dan beberapa pesero komanditer.
Bentuk yang kedua adalah persekutuan komanditer campuran. Bentuk ini biasanya terjadi pada persekutuan firma yang sedang membutuhkan tambahan modal. Pihak yang mau memberikan tambahan modal itu bertindak sebagai pesero komanditer. Sementara pesero firma secara otomatis akan menjadi pesero komplementer.
Sedangkan bentuk ketiga dari CV adalah persekutuan komanditer bersaham. Dalam bentuk ini, perseroan menerbitkan saham dengan tujuan untuk memudahkan penarikan kembali modal yang telah disetorkan. Tiap pesero komplementer dan komanditer memegang saham yang tidak dapat diperjualbelikan ini.
Kewajiban Pajak
Merujuk pada UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang menyebutkan bahwa Badan sebagai subjek pajak adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
Dari definisi Badan di atas jelas bahwa persekutuan komanditer termasuk ke dalam subjek pajak. Sehingga secara umum CV juga berkewajiban mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana perseroan terbatas.
Berakhirnya Persekutuan Komanditer
Karena pada hakekatnya persekutuan komanditer adalah persekutuan perdata, maka berakhirnya persekutuan komanditer adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan 1652 KUHPerdata.
Pasal 1646 KUH Perdata menyebutkan bahwa paling tidak ada 4 hal yang menyebabkan persekutuan berakhir yaitu, lewatnya masa waktu perjanjian persekutuan, musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok persekutuan, kehendak dari sekutu, dan jika salah seorang sekutu meninggal atau ditaruh di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
Prosedur Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
Untuk mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan.
Setiap Pendirian CV harus dibuat dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRAN dan dilakukan oleh Notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia. Yang harus di lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV) adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai

Tugas : Pemimpin Laissez Faire

KONSEP KEPIMPINAN
Kepimpinan mempunyai berbagai definisi mengikut takrifan seseorang. Walaubagaimanapun, satu definisi umum dapat di simpulkan, iaitu:
"Kepimpinan ialah proses mempengaruhi individu dan kumpulan untuk mencapai sesuatu matlamat".
Sebagai seorang pemimpin, tugas anda ialah untuk mengimbangi beberapa tuntutan atau keperluan, seperti keperluan diri, kumpulan dan organisasi. Mengikut John Adair pula, tugas pemimpin ialah untuk mengimbangi antara keperluan-keperluan tugas, pasukan dan individu.
Pemimpin dikenali dengan berbagai istilah, misalnya ketua, kepala, pengetua, amir, imam dan sebagainya. Istilah lain bagi pengikut ialah orang bawahan, ahli-ahli, anggota-anggota, pekerja, staff  dan sebagainya. 

CIRI-CIRI PEMIMPIN 
a.Semangat
Seorang pemimpin perlu mempunyai cita-cita, ketabahan, ketekunan tekad, daya usaha, tenaga dan hasrat untuk berjaya.
b.Kebijaksanaan dan kepintaran
Seorang pemimpin yang bijaksana adalah pemimpin yang memilih kecerdasan yang baik. Dengan kecerdasan yang baik atau akal yang panjang, dia dapat menggunakan pertimbangan akalnya, atau budi bicaranya dengan adil dan saksama bagi kepentingan orang ramai dan bukan untuk kepentingan dirinya sendiri. Tambahan pula, mereka juga berupaya menggabungkan dan mentafsirkan maklumat-maklumat yang banyak.
c.Keyakinan diri
Seseorang pemimpin percaya pada keupayaan diri sendiri. Justeru, pemimpin harus mempunyai disiplin peribadi , boleh diteladani dan sentiasa menjadi contoh.
(d)   Dorongan Kepemimpinan
Pemimpin harus mempunyai hasrat yang tinggi mahu mempengaruhi individu-individu lain supaya menyokong usaha bagi mencapai tujuan dan matlamat yang sudah ditetapkan.

e.Berpengetahuan dan berpengalaman
Pemimpin bukan sahaja memiliki keahlian atau ketrampilan dalam bidangnya, tetapi juga mempunyai minat yang mendalam dalam bidang itu supaya dia berupaya memberi tunjuk ajar dan pimpinan yang lebih berkesan.
 f.Kreativiti
Pemimpin berupaya mencipta idea-idea yang baru dan berguna supaya dapat menghasilkan kerja yang lebih berkualiti dan berkesan.
g.Fleksibiliti
Pemimpin harus pandai menyesuaikan diri dengan keperluan individu-individu yang mereka pimpin dengan keperluan situasi dan masa. Ciri ini membolehkan para pemimpin mengenal pasti tindakan-tindakan yang sewajarnya mereka ambil dalam keadaan-keadaaan tertentu dan melaksanakan tindakan itu.  
h.Sehat dari segi jasmani dan rohani
Pemimpin memiliki kestabilan emosi, tabah dan sabar, tidak mudah naik darah tetapi tenang dalam menghadapi sembarang masalah  tahu memilih dengan tepat dan tahu perkara yang harus didahulukan.
i.Kejujuran, amanah dan integriti
Tanpa sifat amanah, pemimpin itu tidak akan mendapat kepercayaan daripada ahli-ahli. Keutuhan dan kestabilan sesebuah pertubuhan itu banyak bergantung kepada sifat jujur serta amanah para pemimpinnya.
j. Sifat terbuka
Pemimpin yang baik suka berterus-terang, tidak menyembunyikan sesuatu sehingga menjadikan para anggota persatuan menaruh perasaan syak wasangka. Selain itu, dia juga mudah dihubungi dan ditemui pada bila-bila masa.


Tugas latar belakang macam Organisasi : Organisasi Niaga


 Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi dalam berbagai bentuk. Dari segi unit usaha maupun dari segi tujuan yang ada disekeliling kita, dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha mempunyai karakteristik yang berbeda-beda baik dari segi skala usaha untuk mencapai tujuan masing-masing organisasi, kepemilikan, permodalan, pembagian laba sampai tanggung jawab. Berdasarkan karakteristik yang berbeda tersebut maka tiap unit usaha memerlukan pengelolaan yang berbeda pula. Setiap organisasi yang didirikan dapat berbentuk Organisasi Niaga (Perseroan Terbatas, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi, Trust, Kartel, Holding Company), Organisasi Sosial maupun Organisasi Regional dan Internasional.
Berbagai organisasi-organisasi tersebut memiliki karakteristik yang beraneka ragam yang dapat menghasilkan keuntungan dan kerugian masing-masing. Apabila kita ingin mendirikan suatu unit bisnis, maka kita akan memilih bentuk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk mendapatkan tujuan dari unit bisnis atau organisasi tersebut.
Keragaman bentuk organisasi yang ada dapat dibedakan secara jelas ketika kita membandingkan toko kelontong, supermarket, konsultan hukum, atau perusahaan otomotif. Masing-masing unit bisnis atau organisasi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Demikian pula yang akan kita bahas pada makalah ini seperti Organisasi Niaga, Regional dan Internasional, antara klasifikasi disetiap masing organisasi-organisasi tersebut terdapat perbedaan karakteristik pada pembentukan organisasi, tujuan organisasi maupun segi keuntungan organisasi sendiri.
ORGANISASI  NIAGA
Organisasi Niaga Adalah Suatu organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan. Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat ini, dengan faktor ekonomi yang semakin berkembang menjadikan Organisasi Niaga semakin pesat pula. Adapun Macam-Macam Organisasi Niaga Antara Lain:
a.Perseroan Terbatas (PT)
b.Perseroan Komanditer (CV)
c.Firma (FA)
d.Koperasi
e.Join Ventura
f.Trust
g.Kartel
h.Holding Company
A. PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas merupakan jenis perusahaan di mana modalnya terbagi atas saham-saham. badan usaha perseorangan yang kepemilikan dan pengelolaannya ditangani oleh satu orang. Jenis badan usaha ini memiliki karakteristik seperti modal yang kecil, jumlah tenaga kerja yang sedikit, terbatas keanekaragaman produk dan jasa yang dihasilkan, dan penggunaan teknologi yang masih sederhana. Umumnya badan usaha ini merupakan sektor usaha mandiri yang mempekerjakan sedikit tenaga kerja dari lingkungan yang terdekat.
Kelebihan Organisasi Niaga (PT)
1.Memiliki sumber dana yang lebih besar.
Perkembangan usaha mutlak membutuhkan dana yang lebih besar. Kebutuhan dana ini akan mudah diperoleh melalui penjualan saham-saham perusahaan. Perusahaan dapat menjual sahamnya kepada pihak yang berminat melalui pasar modal dengan cara melakukan penawaran umum (public offering).
2.Kewajiban terbatas.
3.Ukuran yang besar.
4.Jangka waktu hidup lebih lama.
5.Kepemilikan mudah berpindah.
6.Manajeman profesional.
7.Kemudahan untuk menarik karyawan yang berpotensi
memiliki keterampilan yang dibutuhkan perusahaan, terutama karena perusahaan menawarkan berbagai benefit kepada karyawan tersebut.
Kekurangan Organisasi Niaga (PT)
1.Biaya pendirian mahal.
Untuk memndirikan PT memerlukan tanah, perawatan gedung, dan fasilitas pendukung lainnya. Pendiriannya juga harus mengikuti yang berlaku, misalnya izin usaha. Biaya-biaya untuk keperluan tersebut dapat mencapai miliaran rupiah.
2.Kesulitan kontrol.
3.Administrasi yan rumit.
4.Pengenaan pajak berganda.
A.2 PERSEROAN KOMANDITER(CV)
Perseroan Komanditer Adalah Persekutuan Organisasi Niaga antara dua orang atau lebih yang memiliki tujuan bersama untuk mendirikan usaha. Keanggotaannya dibagi menjadi dua pihak yang memiliki tanggung jawab berbeda karena tingkat keterlibatan dalam pengelolaan berbeda. Sebagian pihak memiliki keterlibatan yang tinggi dalam memimpin dan mengelola usaha, serta bertanggung jawab penuh atas kewajiban usaha sampai pada harta pribadi, atau disebut partner umum. Sedang pihak yang lain hanya bertanggung jawab sebatas modal yang diikut sertakan dalam usaha, atau disebut partner terbatas.
Kelebihan Organisasi Niaga (CV):
1.Pendiriannya relatif lebih mudah             
2.Kemampuan manajeman lebih baik dibanding badan usaha perseorangan
3.Memiliki modal yang lebih besar dan mudah memperoleh kredit.
Kekurangan Organisasi Niaga (CV):
1.Kelangsungan hidup tidak menentu
2.Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan
3.Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
A.3 FIRMA (FA)
Firma dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu :
•Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
•Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
•Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
•Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.

Kelebihan Organisasi Niaga (Firma) :
1.Terdapat pembagian kerja Diantara para anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih baik.
2.Pendiriannya relatif lebih mudah karena tanpa akte pendirian.
3.Kebutuhan modal dapat tercukupi karena menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang besar.
Kekurangan Organisasi Niaga (Firma) :
1.Tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban perusahaan.
2.Kerugian yang disebabkan seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain.
3.Kelangsungan perusahaan tidak menentu. Jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian, maka Firma menjadi bubar.
A.4 KOPERASI
Koperasi Adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum, sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1). Para anggota diwajibkan untuk membayar simpanan pokok maupun simpanan wajib yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasr (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Koperasi bukan organisasi kumpulan modal. Keuangan koperasi diperoleh dari simpanan anggota , pinjaman/kredit, sisa hasil usaha, atau modal ventura. Menurut jenis usahanya koperasi dapat berupa koperasi produksi, koperasi konsumsi, dan koperasi kredit. Berdasarkan tingkatannya, koperasi dibedakan menjadi kopersi primer, koperasi pusat, gabungan koperasi, dan induk koperasi.
Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

Jenis-jenis koperasi antara lain:
a. Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
c. Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
e. Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
A.5 JOIN VENTURA
Joint Venture merupakan suatu kerjasama antar beberapa perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat. Ciri utamanya adalah kegiatan yang dilakukan oleh salah seorang partner masih tetap mengikat partner yang lain. Selanjutnya, kewajiban semua pihak dalam joint venture sama seperti kewajiban dalam partnership. Oleh karena itu joint venture dapat dimasukkan dalam jenis partnership. Joint venture bisa disebut sebagai aliansi strategis (strtegic aliances) dan mungkin dilakukan oleh perusahaan besar serta dapat menjadi strategi yang efektif dengan memanfaatkan kelebihan yang dimiliki partner.
A.6 TRUST
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.
A.7 KARTEL
Kartel Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
A.7 HOLDING COMPANY
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah.